Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Apa Itu Pengacara?

 Apa Itu Pengacara ? - Pengacara atau Advokat adalah sebuah profesi yang luhur karena profesi seorang pengacara juga berperan penting dalam terciptanya suatu keadilan bagi tersangka dan terdakwa atau masyarakat pencari keadilan. Jasa Pengacara di bali

Apa Itu Pengacara, rekomendasi pengacara di bali, pengacara di bali
Apa Itu Pengacara?


    Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik Pengacara, advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UU Advokat, tidak ada perbedaan antara pengacara dan advokat, penasihat hukum, ataupun konsultan hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).


    Iklan : Rekomendasi Pengacara di Bali - 24jam

    Sebelum berlakunya UUA, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.


    Dalam kedudukannya, pengacara itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Yang membedakan adalah perannya. Pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan jaksa mempunyai peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, begitu juga hakim berperan mewakili Negara. Pada posisi seperti inilah peran pengacara menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Anggap saja polisi, jaksa, dan hakim adalah pegawai negeri sedangkan pengacara adalah pegawai swasta.


    Iklan : Pengacara Perceraian di Bali - 24jam

    Apa saja syarat menjadi Pengacara?

    Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan mengikuti masa magang di Kantor Pengacara/Advokat senior minimal selama 2 (dua) tahun lamanya.


    Dasar hukum:

    • Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57
    • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    •  Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    •  Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum
    itulah sedikit ulasan apa itu pengacara - jika sobat service butuh pengacara handal dan terpercaya sobat bisa langsung ke https://www.nagaralawyers.com/id/pengacara-di-bali/

    Ruang Service
    Ruang Service Situs website Informasi, Tutorial, Android, Komputer, jasa dan seputar blogger lainya.

    Posting Komentar untuk "√ Apa Itu Pengacara?"