Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa sih Pajak Atas Penjualan Apartemen?

Ruang Service.Com \\ Berapa sih Pajak Atas Penjualan Apartemen? - Apakah Anda tahu alasan mengapa harga apartemen mahal? Mungkin jawaban adalah karena apartemen memiliki banyak fasilitas, baik itu fasilitas hiburan hingga keamanan, atau lokasinya tepat ditengah pusat bisnis.

Itu merupakan jawaban separuh benar, karena ada satu hal lagi yang membuat penjulaan apatemen harganya mahal, yakni pajak atas penjualan apartemen.

Pajak tersebut adalah pajak yang dikenakan pada hasil penjulan properti. Umumnya pajak properti ini berbeda-beda setipa daerahnya.

Berapa sih Pajak Atas Penjualan Apartemen?


Semakin mahal atau bonafide daerah tersebut, maka semakin mahal pajak yang dikenakan. SCBD atau Sudirman Central Business District merupakan wilayah dengan pajak properti tertinggi di Indonesia.

Pajak Atas Penjualan Apartemen

Ada lima jenis pajak atas penjualan apartemen yang harus Anda bayar ketika membeli atau menjual apartemen, namun pada umumnya sebagian besar akan dibebankan kepada pembeli.

Pajak-pajak tersebut seperti BBHTB, Pajak Bumi Bangunan, PPh, PPn, dan pajak penjulanan atas barang mewah. Berikut penjelasan tentang pajak-pajak tersebut.

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BBHTB)


BBHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli tanah atau bangunan, yang dikenai hingga 5% dari NJOP. Namun pajak ini tidak dikenakan pada tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai dibawah Rp 30 Juta. Untuk unit apartemen yang memiliki harga hingga Rp 1 Miliar sudah tentu harus membayar BBHTB.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan setiap tahun. Dasar dari pengenaan nilai pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni persentase nilai jual asli dari objek jual, dengan nilai paling rendah 20% dan paling besar 100%.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Anda akan dikenai 1% dari total hasil penjualan apartemen. PPh umumnya dikenakan pada pengahasilan wajib pajak yang memiliki total penghasilan Rp 60 Juta per tahun sebanyak 5%.

Namun, dalam penjualan properti Anda juga akan dikenai pajak penghasilan (PPh) selain Pajak Penjualan (PPn). Namun pajak 1% ini hanya dibelakukan pada rumah susun dan rumah sedehana, PPh dari dari apartemen mngkin akan jauh lebih tinggi.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) adalah pajak yang dikenakan pada segala jenis penjualan barang, termasuk properti seperti apartemen. PPn akan dikenakan kepada Anda pada saat pelunasan down payment maupun saat pelunasan kredit.

Namun, perlu Anda perhatikan bahwa pajak yang diminta oleh agen atau pengembang adalah pajak yang akan dibayarkan oleh agen atau pengembang yang merupakan pengusaha kena pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang Anda bayarkan berdasarkan pada perhitungan nilai transaksi riil yang Anda lakukan dengan agen atau pengembang. Atau dalam arti lain, pajak yang Anda bayarkan adalah pajak yang berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Anda sangat mungkin terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak ini dikenakan kepada barang-barang tertentu yang memiliki nilai sebagai barang mewah yang ditentukan Undang-Undang dan aturan pelaksananya.

Pajak barang mewah umum dikenakan pada perhiasan, mobil mewah, perangkat elektronik dengan harga tinggi, hingga apartemen dan kondominium.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikenakan kepada Anda dengan nilai hingga 20%. Sebuah nilai yang cukup tinggi untuk sebuah pajak penjualan. Namun, bagi Anda yang memiliki unit dengan nilai lebih dari Rp 30 Miliar, Anda hanya akan dikenai pajak sebesar 1%. Sebuah nilai yang fantastis dan menggiurkan.

Setelah mengetahui nilai pajak atas penjualan apartemen apakah Anda merasa ragu untuk membeli unit apartemen?

Silahkan jika ada pertanyaan bisa komen di bawah ini.

Ruang Service
Ruang Service Situs website Informasi, Tutorial, Android, Komputer, jasa dan seputar blogger lainya.

Posting Komentar untuk "Berapa sih Pajak Atas Penjualan Apartemen?"