√ Isi Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Ruang Service.Com \\ Isi Surat Perjanjian Sewa Apartemen - Jika hubungan antara pemilik dan penyewatak dijembatani dengan adanya surat perjanjian sewa apartemen, acapkali sangat rentan terjadi konflik.Dengan demikian, surat tersebut berfungsi sebagai tali kekang yang kuat sekaligus bentuk formal dari ikatan pertemanan.
Isi Surat Perjanjian Sewa Apartemen |
Maka dari itu, isi dari surat perjanjian tersebut perlu memuat sejumlah kewajiban, pantangan, dan hak untuk masing-masing pihak. Tujuannya agar kelak jika salah satu pihakmelanggar, surat tersebut bisa dijadikan perisai dan bukti autentik secara hukum untuk sanggahan.
Isi Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Ingin membuat surat perpanjian tentang jual beli apartemen namun masih bingung apa saja yang harus dimasukan kedalamnya? Simak ulasan berikut ini.
1. Surat Perjanjian Perlu Memuat Identitas Masing-Masing
Hampir dalam setiap surat perjanjian, informasi terkait identitas diri selalu tercantum di bagian isi paling atas. Adapun informasi yang perlu ada antara lain memuat nama terang, tempat dan tangga lahir, pekerjaan,alamat, hingga nomor KTP.Sebaiknya, perihal pencantuman nama terang, jangan sampai terjadi salah ketik atau typo. Sebab, adanya salah nama bisa menimbulkan kesenjangan hubungan antara kedua belah pihak.
2. Memuat Informasi Apartemen dan Harga Sewa
Apa saja yang perlu dibubuhkan pada isi surat perihal informasi apartemen? Tak perlu banyak-banyak. Cukup cantumkan nama unit, nomor, serta alamat apartemen yang hendak disewakan.Untuk harga sewa, bisa ditulis setelah informasi umum terkait apartemen. Harga yang tertulis harus melalui kesepakatan antara pihak pertama (pemilik) dan pihak kedua (penyewa).
Kemudian dibuktikan dengan pemberian kwitansi oleh pihak pertama. Cantumkan pula periode sewa apartemen. Baik pembayaran yang dilakukan per bulan ataupun per tahun.
3. Memuat Jaminan yang Diberikan oleh Pihak Pertama
Jaminan yang diberikan harus bersifat melindungi hak-hak milikpihak kedua sebagai penyewa. Tujuannya agar kelak tidak ada pihak ketiga yang ikut masukdan mengaburkan isi dari surat perjanjian sewa apartemen.Adapun jaminan yang diberikan biasanya terkait sengketa lahan, keamanan lingkungan, dan intervensi dari pihak ketiga. Jadi, selama masa penyewaan apartemen yang dilakukan oleh pihak kedua, pihak pertama jugatidak boleh menyewakan atau menjual ke pihak lain.
4. Berisi Kewajiban yang Perlu Ditunaikan oleh Pihak Kedua
Rincian mengenai beban biaya yang perlu dibayarkan oleh pihak kedua juga perlu dicantumkan. Sebagai gantinya, pihak kedua berhak untuk menikmati fasilitas penting apartemen seperti air, listrik, hingga sarana-prasarana yang bersifat umum.Bila perlu, cantumkan pula beban lain seperti penggantian perabot, keperluan renovasi, hingga kelengkapan fasilitas lain. Apakah beban tersebut nantinya dipikul oleh pihak kedua atau pihak pertama.
5. Adanya Pembebasan Tuntutan akibat Force Majeure
Apa itu force majeure? Secara harfiah, istilah tersebut merujuk pada faktor-faktor yang berada di luar kuasa pihak kedua. Mulai dari bencana alam, kerusuhan, perang, hingga huru-hara dalam bentuk lain.Untuk menyikapi hal tersebut, perlu dicantumkan, bahwa pihak kedua bebas dari tuntutan akibat force majeure. Dengan begitu, kewajiban mengenai perbaikan fasilitas dibebankan sepenuhnya pada pihak pertama.
6. Cantumkan Syarat Pemutusan Perjanjian
Pasal ini bertujuan agar pihak kedua ataupun pihak pertama tidak semena-mena dalam memutuskan perjanjian sewa apartemen. Semua hal yang berkaitan dengan sewa apartemen, harus berlAndaskan ketentuan dalam surat.Oleh karena itu, perlu pula ditambahkan saksi (minimal 2 orang). Terutama yang berkaitan dengan manajemen apartemen untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.
7. Harus Ada Tanda Tangan di Atas Materai
Baiknya, surat perjanjian yang asli dibuat dalam jumlah 2 rangkap. Satu untuk pihak pertama dan lainnya untuk pihak kedua. Jangan lupa pula untuk membubuhkan tAnda tangan di atas materai.Mengapa harus dibuat 2 rangkap? Tujuannya agar jika sewaktu-waktu ada pihak ketiga yang masuk, baik pihak pertama atau pihak kedua bisa menyanggah dengan bukti kuat. Pembuatan surat dalam 2 rangkap juga bisa meniadakan “pemalsuan” surat perjanjian yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Isi surat perjanjian sewa apartemen sebaiknya disusun secara rinci dan sistematis. Adapun untuk pembagian isi, bisa dalam bentuk pasal-pasal yang lebih dahulu disepakati oleh kedua belah pihak.
Posting Komentar untuk "√ Isi Surat Perjanjian Sewa Apartemen"